Ads

komentar mantan jaksa agung tipikor perihal kasus E-KTP yang sedang bergulir

loading...


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya menerapkan UU Tindak Pidana Korupsi di kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Hal ini disayangkan oleh ‎mantan Direktur Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisioner Komisi Pengawas Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN), Chairul Imam.
Menurutnya, selain dengan UU Tipikor, KPK juga bisa sekaligus menerapkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada para‎ pelaku korupsi e-KTP.





Kenapa di surat dakwaan hanya tindak pidana korupsi, kenapa tidak didakwa juga dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ujar Chairul Imam saat diskusi "Perang Politik e-KTP" di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (18/3/2017).

Chairul menyayangkan hal itu karena penyidik KPK berwenang menyidik tindak pidana pencucian uang di samping menyidik tindak pidana korupsi dalam satu kasus yang ditangani.
"Jadi KPK sebagai penyidik tindak pidana korupsi, sebetulnya bisa melakukan penyidikan TPPU," imbuhnya.
Chairul juga menambahkan menyidik kasus TPPU itu relatif lebih mudah. Karena satu kali uang berpindah tangan sudah bisa dikatakan TPPU.
"Dengan penerapan dakwaan korupsi dan pencucian uang, maka tuntutan dan hukumannya bisa lebih berat sehingga memberikan efek jera bagi para pelaku," tegasnya.
loading...

0 Response to "komentar mantan jaksa agung tipikor perihal kasus E-KTP yang sedang bergulir"

Posting Komentar

close