Gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Basuki Thajaya Purnama atau Ahok hingga saat ini masih berlangsung. Namun ada beberapa poin penting yang perlu didalami:
Video orisinil yang diunggah oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah full, artinya tidak ada pengeditan/pemisahan video berdurasi 1 jam 40 menit menjadi beberapa video. Dalam video tersebut ada kata ‘’pakai’’. Logikanya jika ada dugaan penistaan agama, pasti video yang diunggah Pemprov DKI tersebut akan menjadi viral di dunia maya karena banyak yang menonton video pidato Ahok.
Logika selanjutnya adalah saksi-saksi yang mendengar langsung pidato Ahok jika mendengar ada dugaan penistaan agama ketika Ahok berpidato, maka PASTI LANGSUNG timbul gejolak dan dengan cepatnya menyebar melalui media sosial.
Tetapi fakta telah membuktikan saat Ahok berpidato tak ada gejolak apapun dari saksi-saksi yang mendengar langsung pidato Ahok setelah, DAN gejolak baru muncul SETELAH video itu diunggah dan ditraskrip oleh Buni Yani.
Video berdurasi full yakni 1 jam 40 menit diunggah oleh Pemprov DKI Jakarta , dan yang harus didalami adalah mengapa tak ada reaksi apapun terhadap video pidato Ahok , padahal video berdurasi full tersebut sudah diunggah hampir 9 hari lamanya (sejak 27 September 2016) pasca pidato Ahok.
Logikanya , video yang diunggah Pemprov DKI tersebut bisa langsung menjadi bukti bagi pelapor sesaat setelah melihat dan mendengar vidoe yang diunggah oleh Pemprov DKI jika ditemukan dugaan penistaan agama,
tetapi yang terjadi justru mengapa video hasil transkrip Buni Yani yang seolah-olah menjadi bukti ada penistaan agama. Dan yang harus didalami adalah sumbernya yakni video yang diunggah oleh Pemprov DKI bukan justru menjadikan video yang ditranskrip Buni Yani sebagai bukti. Sehingga yang perlu didalami penyidik terhadap Buni Yani adalah:
Apa tujuan dan maksud utama Buni Yani membuat status ‘’Penistaan agama’’ pada status Facebook terkait dengan video yang diunggahnya ketimbang membuat laporan polisi dan menjadikan video yang tersebar di tautan tersebut sebagai bukti bahwa adanya dugaan penistaan agama?
Alasan Buni Yani yang mengatakan bahwa video itu hanya diunggah ulang dari sebuah tautan adalah menimbulkan tanda tanya besar yang perlu didalami yakni jika Buni Yani HANYA mengunggah ulang video yang berasal dari sebuah akun yang disebar lewat tautan yang telah lebih dulu menggunggah video tersebut di media sosial ,
bagaimana logikanya kehebohan ditengah masyarakat baru terjadi pada 6 Oktober (setelah diunggah Buni Yani..... serta mengapa tidak ada kehebohan dan laporan yang masuk terkait sebuah akun yang mengunggah video pidato Ahok......
Padahal logisnya, jika benar ada dugaan penistaan agama pada sumber video (pada tautan dari sebuah akun) yang dijadikan sebagai dalil Buni Yani, maka mestinya sebelum tanggal 6 (sebelum video diunggah ulang Buni Yani mestinya ada laporan yang masuk ke pihak kepolisian dengan menjadikan bukti video dari tautan dan pemilik akun tersebut sebagai bukti adanya dugaan penistaan agama.
Tapi yang terjadi justru tak ada kehebohan apapun setelah video diunggah melalui tautan tersebut. Begitu sederhana logika dalam kasus ini.
Apa tujuan dan maksud utama Buni Yani mentraskrip video yang diunggahnya ulang dari salah satu tautan di Facebook, ketimbang hanya menyebar video tanpa mentranskrip sebagaimana video yang diperoleh dari sebuah tautan...
Pentranskripan biasanya dilakukan dalam durasi full dan merujuk pada video berdurasi 30 detik yang diunggah Buni Yani, bagaimana bisa hanya kata ‘’pakai’’ yang tak tertranskrip..... dan hilangnya kata ‘’pakai’’ dikatakan kuasa hukum Buni Yani adalah tak ada pengaruhnya secara hukum dan itu menyesatkan,
karena hilangnya kata ‘’pakai’’ sangat berpengaruh sehingga seolah-olah ada dugaan penistaan agama padahal sesungguhnya tak ada penistaan agama dalam pidato Ahok.
Contoh betapa berpengaruhnya kata ‘’pakai’’ :
Gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Basuki Thajaya Purnama atau Ahok hingga saat ini masih berlangsung. Namun ada beberapa poin penting yang perlu didalami:
Video orisinil yang diunggah oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah full, artinya tidak ada pengeditan/pemisahan video berdurasi 1 jam 40 menit menjadi beberapa video. Dalam video tersebut ada kata ‘’pakai’’. Logikanya jika ada dugaan penistaan agama, pasti video yang diunggah Pemprov DKI tersebut akan menjadi viral di dunia maya karena banyak yang menonton video pidato Ahok.
Logika selanjutnya adalah saksi-saksi yang mendengar langsung pidato Ahok jika mendengar ada dugaan penistaan agama ketika Ahok berpidato, maka PASTI LANGSUNG timbul gejolak dan dengan cepatnya menyebar melalui media sosial. Tetapi fakta telah membuktikan saat Ahok berpidato tak ada gejolak apapun dari saksi-saksi yang mendengar langsung pidato Ahok setelah,
DAN gejolak baru muncul SETELAH video itu diunggah dan ditraskrip oleh Buni Yani.
Video berdurasi full yakni 1 jam 40 menit diunggah oleh Pemprov DKI Jakarta , dan yang harus didalami adalah mengapa tak ada reaksi apapun terhadap video pidato Ahok ,
padahal video berdurasi full tersebut sudah diunggah hampir 9 hari lamanya (sejak 27 September 2016) pasca pidato Ahok. Logikanya , video yang diunggah Pemprov DKI tersebut bisa langsung menjadi bukti bagi pelapor sesaat setelah melihat dan mendengar vidoe yang diunggah oleh Pemprov DKI jika ditemukan dugaan penistaan agama,
tetapi yang terjadi justru mengapa video hasil transkrip Buni Yani yang seolah-olah menjadi bukti ada penistaan agama. Dan yang harus didalami adalah sumbernya yakni video yang diunggah oleh Pemprov DKI bukan justru menjadikan video yang ditranskrip Buni Yani sebagai bukti. Sehingga yang perlu didalami penyidik terhadap Buni Yani adalah:
Apa tujuan dan maksud utama Buni Yani membuat status ‘’Penistaan agama’’ pada status Facebook terkait dengan video yang diunggahnya ketimbang membuat laporan polisi dan menjadikan video yang tersebar di tautan tersebut sebagai bukti bahwa adanya dugaan penistaan agama?
Alasan Buni Yani yang mengatakan bahwa video itu hanya diunggah ulang dari sebuah tautan adalah menimbulkan tanda tanya besar yang perlu didalami yakni jika Buni Yani HANYA mengunggah ulang video yang berasal dari sebuah akun yang disebar lewat tautan yang telah lebih dulu menggunggah video tersebut di media sosial , bagaimana logikanya kehebohan ditengah masyarakat baru terjadi pada 6 Oktober (setelah diunggah Buni Yani..... serta mengapa tidak ada kehebohan dan laporan yang masuk terkait sebuah akun yang mengunggah video pidato Ahok......Padahal
logisnya, jika benar ada dugaan penistaan agama pada sumber video (pada tautan dari sebuah akun) yang dijadikan sebagai dalil Buni Yani, maka mestinya sebelum tanggal 6 (sebelum video diunggah ulang Buni Yani mestinya ada laporan yang masuk ke pihak kepolisian dengan menjadikan bukti video dari tautan dan pemilik akun tersebut sebagai bukti adanya dugaan penistaan agama.
Tapi yang terjadi justru tak ada kehebohan apapun setelah video diunggah melalui tautan tersebut. Begitu sederhana logika dalam kasus ini.
Apa tujuan dan maksud utama Buni Yani mentraskrip video yang diunggahnya ulang dari salah satu tautan di Facebook, ketimbang hanya menyebar video tanpa mentranskrip sebagaimana video yang diperoleh dari sebuah tautan...
Pentranskripan biasanya dilakukan dalam durasi full dan merujuk pada video berdurasi 30 detik yang diunggah Buni Yani, bagaimana bisa hanya kata ‘’pakai’’ yang tak tertranskrip..... dan hilangnya kata ‘’pakai’’
dikatakan kuasa hukum Buni Yani adalah tak ada pengaruhnya secara hukum dan itu menyesatkan, karena hilangnya kata ‘’pakai’’ sangat berpengaruh sehingga seolah-olah ada dugaan penistaan agama padahal sesungguhnya tak ada penistaan agama dalam pidato Ahok.
Contoh betapa berpengaruhnya kata ‘’pakai’’ :
Bersambung...
Video orisinil yang diunggah oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah full, artinya tidak ada pengeditan/pemisahan video berdurasi 1 jam 40 menit menjadi beberapa video. Dalam video tersebut ada kata ‘’pakai’’. Logikanya jika ada dugaan penistaan agama, pasti video yang diunggah Pemprov DKI tersebut akan menjadi viral di dunia maya karena banyak yang menonton video pidato Ahok.
Logika selanjutnya adalah saksi-saksi yang mendengar langsung pidato Ahok jika mendengar ada dugaan penistaan agama ketika Ahok berpidato, maka PASTI LANGSUNG timbul gejolak dan dengan cepatnya menyebar melalui media sosial.
Tetapi fakta telah membuktikan saat Ahok berpidato tak ada gejolak apapun dari saksi-saksi yang mendengar langsung pidato Ahok setelah, DAN gejolak baru muncul SETELAH video itu diunggah dan ditraskrip oleh Buni Yani.
Video berdurasi full yakni 1 jam 40 menit diunggah oleh Pemprov DKI Jakarta , dan yang harus didalami adalah mengapa tak ada reaksi apapun terhadap video pidato Ahok , padahal video berdurasi full tersebut sudah diunggah hampir 9 hari lamanya (sejak 27 September 2016) pasca pidato Ahok.
Logikanya , video yang diunggah Pemprov DKI tersebut bisa langsung menjadi bukti bagi pelapor sesaat setelah melihat dan mendengar vidoe yang diunggah oleh Pemprov DKI jika ditemukan dugaan penistaan agama,
tetapi yang terjadi justru mengapa video hasil transkrip Buni Yani yang seolah-olah menjadi bukti ada penistaan agama. Dan yang harus didalami adalah sumbernya yakni video yang diunggah oleh Pemprov DKI bukan justru menjadikan video yang ditranskrip Buni Yani sebagai bukti. Sehingga yang perlu didalami penyidik terhadap Buni Yani adalah:
Apa tujuan dan maksud utama Buni Yani membuat status ‘’Penistaan agama’’ pada status Facebook terkait dengan video yang diunggahnya ketimbang membuat laporan polisi dan menjadikan video yang tersebar di tautan tersebut sebagai bukti bahwa adanya dugaan penistaan agama?
Alasan Buni Yani yang mengatakan bahwa video itu hanya diunggah ulang dari sebuah tautan adalah menimbulkan tanda tanya besar yang perlu didalami yakni jika Buni Yani HANYA mengunggah ulang video yang berasal dari sebuah akun yang disebar lewat tautan yang telah lebih dulu menggunggah video tersebut di media sosial ,
bagaimana logikanya kehebohan ditengah masyarakat baru terjadi pada 6 Oktober (setelah diunggah Buni Yani..... serta mengapa tidak ada kehebohan dan laporan yang masuk terkait sebuah akun yang mengunggah video pidato Ahok......
Padahal logisnya, jika benar ada dugaan penistaan agama pada sumber video (pada tautan dari sebuah akun) yang dijadikan sebagai dalil Buni Yani, maka mestinya sebelum tanggal 6 (sebelum video diunggah ulang Buni Yani mestinya ada laporan yang masuk ke pihak kepolisian dengan menjadikan bukti video dari tautan dan pemilik akun tersebut sebagai bukti adanya dugaan penistaan agama.
Tapi yang terjadi justru tak ada kehebohan apapun setelah video diunggah melalui tautan tersebut. Begitu sederhana logika dalam kasus ini.
Apa tujuan dan maksud utama Buni Yani mentraskrip video yang diunggahnya ulang dari salah satu tautan di Facebook, ketimbang hanya menyebar video tanpa mentranskrip sebagaimana video yang diperoleh dari sebuah tautan...
Pentranskripan biasanya dilakukan dalam durasi full dan merujuk pada video berdurasi 30 detik yang diunggah Buni Yani, bagaimana bisa hanya kata ‘’pakai’’ yang tak tertranskrip..... dan hilangnya kata ‘’pakai’’ dikatakan kuasa hukum Buni Yani adalah tak ada pengaruhnya secara hukum dan itu menyesatkan,
karena hilangnya kata ‘’pakai’’ sangat berpengaruh sehingga seolah-olah ada dugaan penistaan agama padahal sesungguhnya tak ada penistaan agama dalam pidato Ahok.
Contoh betapa berpengaruhnya kata ‘’pakai’’ :
Gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Basuki Thajaya Purnama atau Ahok hingga saat ini masih berlangsung. Namun ada beberapa poin penting yang perlu didalami:
Video orisinil yang diunggah oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah full, artinya tidak ada pengeditan/pemisahan video berdurasi 1 jam 40 menit menjadi beberapa video. Dalam video tersebut ada kata ‘’pakai’’. Logikanya jika ada dugaan penistaan agama, pasti video yang diunggah Pemprov DKI tersebut akan menjadi viral di dunia maya karena banyak yang menonton video pidato Ahok.
Logika selanjutnya adalah saksi-saksi yang mendengar langsung pidato Ahok jika mendengar ada dugaan penistaan agama ketika Ahok berpidato, maka PASTI LANGSUNG timbul gejolak dan dengan cepatnya menyebar melalui media sosial. Tetapi fakta telah membuktikan saat Ahok berpidato tak ada gejolak apapun dari saksi-saksi yang mendengar langsung pidato Ahok setelah,
DAN gejolak baru muncul SETELAH video itu diunggah dan ditraskrip oleh Buni Yani.
Video berdurasi full yakni 1 jam 40 menit diunggah oleh Pemprov DKI Jakarta , dan yang harus didalami adalah mengapa tak ada reaksi apapun terhadap video pidato Ahok ,
padahal video berdurasi full tersebut sudah diunggah hampir 9 hari lamanya (sejak 27 September 2016) pasca pidato Ahok. Logikanya , video yang diunggah Pemprov DKI tersebut bisa langsung menjadi bukti bagi pelapor sesaat setelah melihat dan mendengar vidoe yang diunggah oleh Pemprov DKI jika ditemukan dugaan penistaan agama,
tetapi yang terjadi justru mengapa video hasil transkrip Buni Yani yang seolah-olah menjadi bukti ada penistaan agama. Dan yang harus didalami adalah sumbernya yakni video yang diunggah oleh Pemprov DKI bukan justru menjadikan video yang ditranskrip Buni Yani sebagai bukti. Sehingga yang perlu didalami penyidik terhadap Buni Yani adalah:
Apa tujuan dan maksud utama Buni Yani membuat status ‘’Penistaan agama’’ pada status Facebook terkait dengan video yang diunggahnya ketimbang membuat laporan polisi dan menjadikan video yang tersebar di tautan tersebut sebagai bukti bahwa adanya dugaan penistaan agama?
Alasan Buni Yani yang mengatakan bahwa video itu hanya diunggah ulang dari sebuah tautan adalah menimbulkan tanda tanya besar yang perlu didalami yakni jika Buni Yani HANYA mengunggah ulang video yang berasal dari sebuah akun yang disebar lewat tautan yang telah lebih dulu menggunggah video tersebut di media sosial , bagaimana logikanya kehebohan ditengah masyarakat baru terjadi pada 6 Oktober (setelah diunggah Buni Yani..... serta mengapa tidak ada kehebohan dan laporan yang masuk terkait sebuah akun yang mengunggah video pidato Ahok......Padahal
logisnya, jika benar ada dugaan penistaan agama pada sumber video (pada tautan dari sebuah akun) yang dijadikan sebagai dalil Buni Yani, maka mestinya sebelum tanggal 6 (sebelum video diunggah ulang Buni Yani mestinya ada laporan yang masuk ke pihak kepolisian dengan menjadikan bukti video dari tautan dan pemilik akun tersebut sebagai bukti adanya dugaan penistaan agama.
Tapi yang terjadi justru tak ada kehebohan apapun setelah video diunggah melalui tautan tersebut. Begitu sederhana logika dalam kasus ini.
Apa tujuan dan maksud utama Buni Yani mentraskrip video yang diunggahnya ulang dari salah satu tautan di Facebook, ketimbang hanya menyebar video tanpa mentranskrip sebagaimana video yang diperoleh dari sebuah tautan...
Pentranskripan biasanya dilakukan dalam durasi full dan merujuk pada video berdurasi 30 detik yang diunggah Buni Yani, bagaimana bisa hanya kata ‘’pakai’’ yang tak tertranskrip..... dan hilangnya kata ‘’pakai’’
dikatakan kuasa hukum Buni Yani adalah tak ada pengaruhnya secara hukum dan itu menyesatkan, karena hilangnya kata ‘’pakai’’ sangat berpengaruh sehingga seolah-olah ada dugaan penistaan agama padahal sesungguhnya tak ada penistaan agama dalam pidato Ahok.
Contoh betapa berpengaruhnya kata ‘’pakai’’ :
Bersambung...
loading...


0 Response to "6 PETUNJUK HUKUM AHOK BERPELUANG BEBAS.Setujukah?like baca dan BAGIKAN.."
Posting Komentar