JAKARTA - Kejaksaan Agung telah mengumumkan berkas perkara dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, lengkap alias P21. Tim jaksa penuntut umum menyatakan berkas Ahok telah memenuhi syarat formil dan materiil.
Berkas dan surat dakwaan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang akan menyidangkan kasus ini.
Berdasarkan data di SIPP Pengadilan Jakarta Utara tertera Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara Ahok adalah IREINE R KORENGKENG SE.SH.MH seorang Jaksa yang beragama nasrani.
Berita ini sudah tersebar di jejaring media sosial, grup whatsapp, karena cukup mengagetkan umat Islam.
Mengingat kasus ini sangat sensitif hendaknya Kejaksaan menempatkan Jaksa Penuntut Umum secara profesional dan proporsional karena di pundak Penuntut Umum kunci perkara ini.
Jika JPU tidak serius menyusun dakwaan dan menghadirkan alat bukti bisa saja Ahok dibebaskan demi hukum.
Umat Islam berharap Jaksa Penuntut Umum dapat memenuhi rasa keadilan yang selama ini diperjuangkan masyarakat sesuai yurisprudensi selama ini.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof, Mahfud MD menyatakan kasus-kasus penistaan agama selama ini tidak ada yang lolos, artinya semua kasus penistaan agama selama ini pasti masuk penjara.
Dalam bincang-bincang di iNewsTV, mantan Menteri Hukum dan HAM ini menyatakan bahwa dalam sejarah Indonesia setidaknya ada 4 kasus penistaan agama yang semuanya akhirnya dihukum penjara. Kasus tahun 1918, Lia Eden, Mosadeq, dan kasus seorang ibu di Bali yang menghina agama Hindu.
Umat Islam akan terus mengawal kasus penghinaan agama atas kitab suci umat Islam Al Quran ini sampai tuntas dan menuntut keadilan dalam penegakkan hukum.
Bahkan Ketua Dewan Pertimbangan MUI Prof. Din Syamsuddin menegaskan akan memimpin perlawanan kalau sampai Ahok lolos dari jerat hukum.(link: http://sipp.pn-jakartautara.go.id/)
"Pak Tito, kita bersahabat ya. Tapi kalau ini sampai lepas, saya akan memimpin perlawanan," kata Din saat memberi sambutan di acara pembukaan rapat kerja nasional MUI di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Rabu, 23 November 2016, seperti dilansir Tempo.***
Berkas dan surat dakwaan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang akan menyidangkan kasus ini.
Berdasarkan data di SIPP Pengadilan Jakarta Utara tertera Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara Ahok adalah IREINE R KORENGKENG SE.SH.MH seorang Jaksa yang beragama nasrani.
Berita ini sudah tersebar di jejaring media sosial, grup whatsapp, karena cukup mengagetkan umat Islam.
Mengingat kasus ini sangat sensitif hendaknya Kejaksaan menempatkan Jaksa Penuntut Umum secara profesional dan proporsional karena di pundak Penuntut Umum kunci perkara ini.
Jika JPU tidak serius menyusun dakwaan dan menghadirkan alat bukti bisa saja Ahok dibebaskan demi hukum.
Umat Islam berharap Jaksa Penuntut Umum dapat memenuhi rasa keadilan yang selama ini diperjuangkan masyarakat sesuai yurisprudensi selama ini.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof, Mahfud MD menyatakan kasus-kasus penistaan agama selama ini tidak ada yang lolos, artinya semua kasus penistaan agama selama ini pasti masuk penjara.
Dalam bincang-bincang di iNewsTV, mantan Menteri Hukum dan HAM ini menyatakan bahwa dalam sejarah Indonesia setidaknya ada 4 kasus penistaan agama yang semuanya akhirnya dihukum penjara. Kasus tahun 1918, Lia Eden, Mosadeq, dan kasus seorang ibu di Bali yang menghina agama Hindu.
Umat Islam akan terus mengawal kasus penghinaan agama atas kitab suci umat Islam Al Quran ini sampai tuntas dan menuntut keadilan dalam penegakkan hukum.
Bahkan Ketua Dewan Pertimbangan MUI Prof. Din Syamsuddin menegaskan akan memimpin perlawanan kalau sampai Ahok lolos dari jerat hukum.(link: http://sipp.pn-jakartautara.go.id/)
"Pak Tito, kita bersahabat ya. Tapi kalau ini sampai lepas, saya akan memimpin perlawanan," kata Din saat memberi sambutan di acara pembukaan rapat kerja nasional MUI di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Rabu, 23 November 2016, seperti dilansir Tempo.***
loading...
0 Response to "UMAT ISLAM KAGET ,JAKSA PENUNTUT KASUS AHOK TERNYATA BERAGAMA BUKAN MUSLIM."
Posting Komentar